Selasa, 09 Juli 2013

artikel pendidikan


GURU, SUDAHKAN ANDA PROFESIONAL?
Oleh: Ika Rizqi Lestari
Mahasiswi Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Walisongo Semarang

Pendidik atau guru merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam proses pembelajaran. Dalam pendidikan, guru atau disebut juga pendidik itu harus mempunyai 4 kompetensi dasar yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
Dalam UU No. 14 tahun 2005 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Kaitannya dengan kompetensi profesional, guru dapat dikatakan profesional apabila dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik dengan baik serta dapat menghasilkan peserta didik yang benar-benar berkualitas. Tidak hanya dapat meluluskan ujian peserta didiknya dengan nilai yang tinggi karena ketidakjujurannya, sebagai contoh banyak guru yang membantu peserta didiknya menjawab soal-soal ujian dengan menyebarkannya melalui pesan singkat atau sms. Cara tersebut sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang guru yang profesional.
Banyak dijumpai status profesional seorang guru hanya diberikan oleh seorang kepala sekolah, padahal profesional itu tidak hanya dilihat dari segi lembaran-lembaran kertas atau setumpuk sertifikat-sertifikat yang mungkin didapatkan dari ketidakjujuran. Seharusnya penilaian profesional itu tidak hanya diberikan oleh seorang kepala sekolah melainkan semua orang yang berkecimpung dalam dunia pendidikan seperti contohnya peserta didik. Dalam hal ini, peserta didik merupakan sosok yang secara langsung bertemu dengan guru dalam proses pembelajaran, seharusnya peserta didik juga mempunyai hak untuk menilai gurunya itu profesional atau tidak.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 tahun 2009 juga disebutkan “agar menjadi profesional maka guru harus melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)”, antara lain dengan cara mengembangkan diri, membuat karya-karya yang kreatif serta inovatif. Dalam hal ini sebagai seorang guru, harus kreatif menggunakan metode, media serta model pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. Selain itu juga sebelum melaksankan proses pembelajaran, guru diharapkan terlebih dahulu membuat rencana perencanaan pembelajaran agar pembelajaran yang akan dilaksanakan lebih terarah serta dapat didokumentasikan.
Dalam kenyataannya, masih banyak dijumpai guru-guru yang belum melakukan pengembangan keprofesian. Yang terpenting bagi mereka (para guru) adalah melaksanakan tugasnya sebagai guru, yaitu mengajar pelajaran kepada peserta didiknya. Mereka tidak mempedulikan bagaimana cara menyampaikan pelajaran dengan hasil peserta didiknya itu paham dan jelas apa yang disampaikannya. Yang terpenting bagi mereka, materi pelajaran cepat selesai tanpa memperhatikan metode, media ataupun model pembelajaran yang digunakan. Dalam proses pembelajaran pun hanya metode ceramah yang digunakan tanpa ada variasi lain. Seharusnya, guru itu melakukan berbagai variasi dalam proses pembelajaran, variasi dari segi metode, ataupun medianya agar peserta didik tidak bosan dan lebih dapat menangkap pelajaran yang disampaikan oleh guru.
Walaupun sudah ada yang melakukan variasi metode atau media dalam proses pembelajaran tetapi masih banyak juga dijumpai guru-guru yang tidak membuat perencanaan pembelajaran sebelum melakukan proses pembelajaran. Padahal guru sudah dipandu untuk membuat RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). RPP bisa dijadikan acuan guru dalam proses pembelajaran, dan dengan adanya RPP proses pembelajaran akan lebih terarah, guru juga lebih terbimbing, tidak asal mengajar yang akhirnya informasi yang disampaikan tidak sampai kepada peserta didik.
Guru yang profesional dituntut untuk bisa membuat karya ilmiah, membuat makalah, melakukan penelitian pendidikan, membuat karya-karya yang kreatif serta inovatif. Guru tidak saja menyampaikan materi dengan ceramah saja, tetapi dibebaskan untuk mengembangkan kreativitasnya. Guru juga dituntut untuk menguasai materi pembelajaran yang akan diajarkan kepada peserta didiknya, sehingga ketika ada pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh peserta didik, guru bisa menjawab dengan benar. Hal tersebut menunjukkan bahwa seorang guru itu sebaiknya mengajar dibidang yang sama dengan pendidikan atau keahlian yang dimilikinya. Seperti contohnya, seorang Sarjana Matematika sebaiknya ia juga mengajarkan mata pelajaran matematika.
Guru yang profesional tidak saja hanya menginginkan upah atau gaji yang tinggi, sehingga tidak mempedulikan bagaimana cara mengajarnya, apa materi yang diajarkannya, peserta didiknya paham atau tidak yang penting baginya adalah ia mendapatkan gaji yang tinggi untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. Guru yang seperti ini biasanya malas untuk mengajar, ia cenderung melepas peserta didiknya untuk belajar sendiri, menyuruh peserta didik untuk membaca buku sendiri atau mengerjakan tugas sedangkan ia justru bersantai ria keluar dari kelas, ke kantin, ngobrol dengan guru lain bahkan malah ditinggal tidur. Sikap tersebut harus ditinggalkan bagi seorang guru professional karena sama sekali tidak mencerminkan sikap yang profesional.
Guru adalah jantungnya pendidikan. Tanpa denyut dan peran aktif guru, kebijakan pembaruan pendidikan secanggih apa pun tetap akan sia-sia. Sebagus apapun dan semodern apapun sebuah kurikulum dan perencanaan pembelajaran dirancang, jika tanpa guru yang berkualitas dan profesional, tidak akan membuahkan hasil optimal. Artinya, pendidikan yang baik dan unggul tetap akan tergantung pada kondisi mutu guru. Sebagai generasi penerus bangsa, marilah tingkatkan mutu pendidikan di Indonesia dengan menjadi guru yang profesional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar