GURU, SUDAHKAN ANDA PROFESIONAL?
Oleh: Ika
Rizqi Lestari
Mahasiswi
Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Walisongo Semarang
Pendidik atau guru merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam
proses pembelajaran. Dalam pendidikan, guru atau disebut juga pendidik itu
harus mempunyai 4 kompetensi dasar yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi
profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
Dalam UU No. 14 tahun
2005 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik. Kaitannya dengan kompetensi profesional, guru dapat dikatakan
profesional apabila dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik yaitu
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik dengan baik serta dapat menghasilkan peserta didik yang
benar-benar berkualitas. Tidak hanya dapat meluluskan ujian peserta didiknya
dengan nilai yang tinggi karena ketidakjujurannya, sebagai contoh banyak guru
yang membantu peserta didiknya menjawab soal-soal ujian dengan menyebarkannya
melalui pesan singkat atau sms. Cara tersebut sama sekali tidak mencerminkan
sikap seorang guru yang profesional.
Banyak dijumpai status profesional seorang guru hanya diberikan
oleh seorang kepala sekolah, padahal profesional itu tidak hanya dilihat dari
segi lembaran-lembaran kertas atau setumpuk sertifikat-sertifikat yang mungkin
didapatkan dari ketidakjujuran. Seharusnya penilaian profesional itu tidak
hanya diberikan oleh seorang kepala sekolah melainkan semua orang yang
berkecimpung dalam dunia pendidikan seperti contohnya peserta didik. Dalam hal
ini, peserta didik merupakan sosok yang secara langsung bertemu dengan guru
dalam proses pembelajaran, seharusnya peserta didik juga mempunyai hak untuk
menilai gurunya itu profesional atau tidak.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No. 16 tahun 2009 juga disebutkan “agar menjadi profesional maka guru
harus melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)”, antara lain
dengan cara mengembangkan diri, membuat karya-karya yang kreatif serta
inovatif. Dalam hal ini sebagai seorang guru, harus kreatif menggunakan metode,
media serta model pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan. Selain itu juga sebelum melaksankan proses pembelajaran, guru
diharapkan terlebih dahulu membuat rencana perencanaan pembelajaran agar
pembelajaran yang akan dilaksanakan lebih terarah serta dapat didokumentasikan.
Dalam kenyataannya, masih banyak dijumpai
guru-guru yang belum melakukan pengembangan keprofesian. Yang terpenting bagi
mereka (para guru) adalah melaksanakan tugasnya sebagai guru, yaitu mengajar
pelajaran kepada peserta didiknya. Mereka tidak mempedulikan bagaimana cara
menyampaikan pelajaran dengan hasil peserta didiknya itu paham dan jelas apa
yang disampaikannya. Yang terpenting bagi mereka, materi pelajaran cepat selesai
tanpa memperhatikan metode, media ataupun model pembelajaran yang digunakan.
Dalam proses pembelajaran pun hanya metode ceramah yang digunakan tanpa ada
variasi lain. Seharusnya, guru itu melakukan berbagai variasi dalam proses
pembelajaran, variasi dari segi metode, ataupun medianya agar peserta didik
tidak bosan dan lebih dapat menangkap pelajaran yang disampaikan oleh guru.
Walaupun sudah ada yang melakukan variasi
metode atau media dalam proses pembelajaran tetapi masih banyak juga dijumpai guru-guru
yang tidak membuat perencanaan pembelajaran sebelum melakukan proses
pembelajaran. Padahal guru sudah dipandu untuk membuat RPP (Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran). RPP bisa dijadikan acuan guru dalam proses pembelajaran, dan
dengan adanya RPP proses pembelajaran akan lebih terarah, guru juga lebih
terbimbing, tidak asal mengajar yang akhirnya informasi yang disampaikan tidak
sampai kepada peserta didik.
Guru yang profesional dituntut untuk bisa membuat karya ilmiah, membuat
makalah, melakukan penelitian pendidikan, membuat karya-karya yang kreatif
serta inovatif. Guru tidak saja menyampaikan materi dengan ceramah saja, tetapi
dibebaskan untuk mengembangkan kreativitasnya. Guru juga dituntut untuk
menguasai materi pembelajaran yang akan diajarkan kepada peserta didiknya,
sehingga ketika ada pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh peserta didik,
guru bisa menjawab dengan benar. Hal tersebut menunjukkan bahwa seorang guru
itu sebaiknya mengajar dibidang yang sama dengan pendidikan atau keahlian yang
dimilikinya. Seperti contohnya, seorang Sarjana Matematika sebaiknya ia juga
mengajarkan mata pelajaran matematika.
Guru yang profesional tidak saja hanya menginginkan upah atau gaji yang
tinggi, sehingga tidak mempedulikan bagaimana cara mengajarnya, apa materi yang
diajarkannya, peserta didiknya paham atau tidak yang penting baginya adalah ia
mendapatkan gaji yang tinggi untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. Guru yang
seperti ini biasanya malas untuk mengajar, ia cenderung melepas peserta
didiknya untuk belajar sendiri, menyuruh peserta didik untuk membaca buku
sendiri atau mengerjakan tugas sedangkan ia justru bersantai ria keluar dari
kelas, ke kantin, ngobrol dengan guru lain bahkan malah ditinggal tidur. Sikap
tersebut harus ditinggalkan bagi seorang guru professional karena sama sekali
tidak mencerminkan sikap yang profesional.
Guru adalah
jantungnya pendidikan. Tanpa denyut dan peran aktif guru, kebijakan pembaruan
pendidikan secanggih apa pun tetap akan sia-sia. Sebagus apapun dan semodern
apapun sebuah kurikulum dan perencanaan pembelajaran dirancang, jika tanpa guru
yang berkualitas dan profesional, tidak akan membuahkan hasil optimal. Artinya,
pendidikan yang baik dan unggul tetap akan tergantung pada kondisi mutu guru. Sebagai generasi penerus bangsa, marilah tingkatkan
mutu pendidikan di Indonesia dengan menjadi guru yang profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar